
KAP WISNU dan KATILI yang didirikan di Bekasi pada tanggal 22 Januari 2018 dengan Akte Notaris LIVIA MIEL, S.H., M.kn. Nomor 02. Memiliki izin usaha Kep Menkeu No. 144/KM.1/2018 serta Surat Tanda Terdaftar Kantor Akuntan Publik OJK KAP WISNU dan KATILI No. STTD.KAP-011/PM.223/2019 adalah merupakan wujud kerjasama antara dua orang akuntan pubilk yang sudah berpengalaman sejak tahun 2005 , masing-masing ialah :
-
FX WISNU ARDIANTO, SE., CPA, ; Izin Akuntan Publik No. AP-1492; Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik OJK No.STTD.AP-13/PB.122/2019; izin Akuntan Publik No.: KEP-1054/KM.1/2017 tanggal 23 Oktober 2017 , Nomor Pokok Wajib Pajak: 83.914.923.4-427.000.
-
MERRY KATILI SARUNGOLO, SE., CPA, Izin Akuntan Publik No. 1473; izin Akuntan Publik No. : KEP-992/KM.1/2017 tanggal 2 Oktober 2017, Nomor Pokok Wajib Pajak: 36.873.624.5-411.000.
Para pendiri merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dari Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti yang selalu berusaha untuk menyempurnakan bisnis dan tujuan finansial klien melalui pengembangan dan pencapaian laba yang lebih baik.
Informasi yang diberikan dalam Company Profile ini dibatasi pada hal-hal yang essensial saja, sesuai dengan kebutuhan dasar.
_____________________________________________________________________________________
​
​